Wajib Tahu, Kendaraan Ini Bakal Dilarang Melintas Saat Mudik, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 23 Februari 2026 | 16:48 WIB

Ilustrasi mudik pakai mobil

GridOto.com -  Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama 16 hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul prediksi lonjakan pergerakan masyarakat yang disebut mencapai 144 juta perjalanan saat Idul Fitri 1447 H.

Selain itu, PT Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menuju arah timur seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur saat puncak arus mudik.

Berbagai rekayasa lalu lintas sudah disiapkan pemerintah, mulai dari sistem contraflow, one way, hingga ganjil genap, khususnya di ruas Tol Trans Jawa.

Bahkan, rekayasa lalu lintas disebut akan diberlakukan cukup panjang, dari Tol Japek hingga exit Tol Kalikangkung, Semarang.

Menanggapi kebijakan pembatasan angkutan barang, Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Tulus Abadi, menilai langkah tersebut rasional.

Mudik Lebaran adalah fenomena extra ordinary, dan momen kritis, oleh sebab itu perlu kebijakan yang extra ordinary juga, khususnya dari sisi managemen lalu lintas (traffic management),” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya (23/02).

Menurutnya, pembatasan angkutan barang selama 16 hari memang terkesan lama, namun sepadan dengan potensi lonjakan trafik yang terjadi setiap musim mudik.

“Namun, mengingat situasi trafik yang extra ordinary tersebut, maka pembatasan 16 hari untuk angkutan barang ini menjadi kebijakan yang rasional,” tegasnya.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Begini Cara Bikin Motor Bekas Jadi Lebih Irit

Ia juga menilai pengusaha angkutan barang seharusnya sudah mengantisipasi kebijakan tahunan ini.

“Sebenarnya para pengusaha angkutan barang tak perlu risau dengan kebijakan ini, toh ini kebijakan yang sudah menjadi hajatan setiap tahun,” jelasnya.

Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi pembatasan truk angkutan barang jelang Tahun Baru 2024

Dari sisi keselamatan, pembatasan ini dinilai penting karena karakteristik truk besar yang melaju lambat di jalan tol.

“Mengingat angkutan barang selalu berjalan lambat, hanya kisaran 20-30 km per jam. Sangat lambat hal tersebut sangat mengganggu pergerakan trafik, apalagi di jalan tol,” paparnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan truk yang kerap menggunakan lajur kanan.

“Angkutan barang selain lambat seringnya juga mengambil lajur kanan. Ini sangat berisiko, selain menghambat trafik, juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” lanjutnya.

Berdasarkan analisa trafik Jasa Marga, keberadaan angkutan barang saat mudik Lebaran bisa mendistorsi pergerakan lalu lintas hingga 30 persen.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk angkutan logistik dan BBM, selama bukan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif tol sebesar 20–30 persen di sejumlah ruas, serta potongan harga tiket angkutan umum seperti kereta api, kapal laut, penyeberangan hingga pesawat.

Baca Juga: Dari Mobil hingga Motor, Ini Pilihan Ban Michelin Group untuk Mudik

Tak hanya itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) juga diterapkan pada 16–17 Maret untuk arus mudik dan 25–26 Maret untuk arus balik.

Tulus menekankan pentingnya sosialisasi jauh hari kepada pelaku usaha angkutan barang agar bisa melakukan mitigasi risiko bisnis.

“Ke depan, terkait pembatasan angkutan barang harus disosialisasikan jauh jauh hari ke operator, sehingga sektor angkutan barang bisa mengantisipasi dan memitigasi segala risiko dan dampak bisnis,” pungkasnya.

Dengan berbagai rekayasa lalu lintas tersebut, diharapkan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 bisa berjalan lebih lancar serta menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan tol.

YANG LAINNYA