Wajib Tahu, Kendaraan Ini Bakal Dilarang Melintas Saat Mudik, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 23 Februari 2026 | 16:48 WIB

Ilustrasi mudik pakai mobil

GridOto.com -  Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama 16 hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul prediksi lonjakan pergerakan masyarakat yang disebut mencapai 144 juta perjalanan saat Idul Fitri 1447 H.

Selain itu, PT Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menuju arah timur seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur saat puncak arus mudik.

Berbagai rekayasa lalu lintas sudah disiapkan pemerintah, mulai dari sistem contraflow, one way, hingga ganjil genap, khususnya di ruas Tol Trans Jawa.

Bahkan, rekayasa lalu lintas disebut akan diberlakukan cukup panjang, dari Tol Japek hingga exit Tol Kalikangkung, Semarang.

Menanggapi kebijakan pembatasan angkutan barang, Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Tulus Abadi, menilai langkah tersebut rasional.

Mudik Lebaran adalah fenomena extra ordinary, dan momen kritis, oleh sebab itu perlu kebijakan yang extra ordinary juga, khususnya dari sisi managemen lalu lintas (traffic management),” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya (23/02).

Menurutnya, pembatasan angkutan barang selama 16 hari memang terkesan lama, namun sepadan dengan potensi lonjakan trafik yang terjadi setiap musim mudik.

“Namun, mengingat situasi trafik yang extra ordinary tersebut, maka pembatasan 16 hari untuk angkutan barang ini menjadi kebijakan yang rasional,” tegasnya.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Begini Cara Bikin Motor Bekas Jadi Lebih Irit

Ia juga menilai pengusaha angkutan barang seharusnya sudah mengantisipasi kebijakan tahunan ini.

YANG LAINNYA