Setelah diderek, pemilik kendaraan tersebut diwajibkan datang ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat untuk mengurus pengambilan kendaraannya.
Namun, Agus mengatakan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengetahui satuan mana yang memarkirkan truk towing tersebut di bahu jalan umum.
"Belum diketahui (kepolisian mana), masih kami cari tahu dan koordinasikan," ucap Agus.
Ke depan, Sudinhub Jakarta Barat memastikan akan merespons cepat setiap aduan terkait dugaan pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Pengawasan di Jalan H. Lebar juga akan ditingkatkan guna mencegah terulangnya parkir liar yang membahayakan pengendara.
"Akan ada pengawasan, tetapi frekuensinya berhubung adanya keterbatasan anggota kami, harap dimaklumi," ujar Agus.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Blak-blakan, Tuding Oknum Dishub Pasok Seragam dan Atribut Parkir Liar
Sebelumnya viral aduan warga terkait truk towing dan truk derek parkir sembarangan sejak lama di Jalan Haji Lebar, Meruya Selatan, Jakarta Barat di media sosial.
Dalam unggahan media sosial Instagram akun @kabar_meruyaselatan, dinarasikan warga setempat mengeluhkan adanya mobil derek yang terparkir liar di sisi jalan.
"Warga mengeluhkan jalan umum digunakan sebagai pangkalan mobil derek tol. Mobil dinilai sangat membahayakan karena posisi parkir di tikungan dan bikin macet saat jam ramai antar jemput sekolah," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip (16/2/26).