Namun, jika dalam satu hingga dua minggu tidak ada perubahan, penindakan akan dilakukan.
"Kalau seminggu dua minggu enggak bisa, terpaksa harus kita tindak kan. Jadi ya itulah konsekuensi dari pemerintah," tutur Rano.
Selain itu, Rano juga mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping ke tempat selama Ramadan.
Ia menyebut larangan tersebut merupakan arahan rutin pemerintah setiap tahun.
Menurut dia, pelaku usaha kuliner umumnya sudah memahami aturan, seperti menutup tempat makan dengan tirai saat beroperasi di siang hari selama bulan puasa.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mengingatkan agar ketentuan itu dipatuhi tanpa perlu tindakan penertiban.
Baca Juga: Ordal Dapat 50 Persen, Bagi Hasil Jukir Penggetok Uang Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Terbongkar
Rano menegaskan pemerintah hanya berperan mengingatkan dan menjaga ketertiban umum, sementara pelaksanaan ibadah puasa merupakan urusan pribadi setiap warga.
"Artinya puasa ini unik. Puasa apa, ibadah kita langsung pada Allah. Nah kita pemerintah mengingatkan," ucapnya.
Ia berharap masyarakat dapat saling menghormati dan menjaga suasana kondusif selama Ramadan di DKI Jakarta.
Terkait juru parkir liar, Rano memastikan pemerintah sudah mulai menata wilayah Tanah Abang.
"Tapi Insyaallah jukir juga di Tanah Abang sudah mulai ditertibkan. Pasar-pasar sudah mulai dirapikan," ungkap Rano.