Ordal Dapat 50 Persen, Bagi Hasil Jukir Penggetok Uang Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Terbongkar

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 16 April 2025 | 23:00 WIB

salah satu lokasi parkir liar di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang menjadi sorotan usai viral jukir yang menggetok tarif parkir hingga Rp 60 ribu kepada pengunjung (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus getok tarif parkir senilai Rp 60 ribu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh seorang juru parkir (jukir).

Peristiwa tersebut dialami Julia Permana (26), yang membagikan pengalamannya di TikTok, sampai video unggahannya itu viral.

Usai viral, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sosok jukir yang menggetok tarif parkir itu. Ia adalah Alfian Fahmi alias Darto (36).

Rupanya Darto tidak sendirian, praktik parkir liar ini juga melibatkan penguasa lahan alias orang dalam bernama Ardiansyah Pratama (36).

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris Martua Malau, keduanya menggunakan sistem bagi hasil dari pendapatan parkir liar.

"Praktik parkir liar dijalankan oleh pelaku (AF alias D) bersama AP sebagai penguasa lokasi dengan sistem bagi hasil 50 persen per unit mobil," ungkap Kanit Martua, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Martua menjelaskan, Darto biasanya memasang tarif parkir antara Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.

Namun saat itu, Darto meminta Rp 60 ribu kepada korban dengan alasan, tambahan Rp10 ribu sebagai imbalan untuk calo yang mengarahkan pengguna parkir ke tempatnya.

Kompas.com/istimewa
Sekelompok juru parkir (jukir) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ditangkap Polsek Tanah Abang, Rabu (16/4/2025)

Baca Juga: Beringas, Geng Motor Brigez Keroyok Jukir di Dalam Minimarket Sampai Tewas Gara-gara Ini