Ordal Dapat 50 Persen, Bagi Hasil Jukir Penggetok Uang Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang Terbongkar

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 16 April 2025 | 23:00 WIB

salah satu lokasi parkir liar di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang menjadi sorotan usai viral jukir yang menggetok tarif parkir hingga Rp 60 ribu kepada pengunjung (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Ardiansyah, sebagai penguasa lahan, menerima setoran bagi hasil dari Darto.

"Pelaku AP asli orang sekitar TKP, lokasi parkir di pinggir jalan. Penghasilan Rp 300 ribu Rp 400 ribu setelah dibagi rata dengan juru parkir," jelas Martua.

Selain Darto dan Ardiansyah, polisi juga menangkap tiga juru parkir lainnya, yakni Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).

Ketiganya menjadi jukir di lokasi yang berbeda-beda.

Nurul Hasan yang merupakan seorang tunawisma ditangkap saat menjadi jukir motor di trotoar jalan.

Saat itu, polisi menyita uang hasil parkir sebesar Rp 62 ribu dari Nurul Hasan.

"Pelaku NH memasang tarif Rp 3 ribuhingga Rp 5 ribu, penghasilan bersih rata-rata Rp 50 ribu setelah menyetor kepada A, orang asli sekitar TKP," ujar Martua.

Kemudian, Yakub yang juga tukang ojek pangkalan ditangkap saat beroperasi di trotoar Jalan Kebon Jati.

Saat ditangkap, Yakub telah mengumpulkan uang hasil parkir sebesar Rp 20 ribu.

Baca Juga: Jukir Nakal di Bandung Zoo Dibuat Tak Berkutik Dishub, Tak Ada Lagi Getok Tarif

"Pelaku sambil mengojek bergantian dengan rekannya mengutip orang yang parkir di TKP dengan tarif Rp 5 ribu," kata Martua.

Sementara itu, Kolid ditangkap saat bekerja di sebuah ruko kosong di Jalan Jembatan Tinggi, dengan uang hasil parkir yang disita sebesar Rp 520 ribu.

"Pelaku dipekerjakan oleh D untuk menerima jasa parkir di ruko kosong dengan tarif Rp 5 ribu, pelaku mendapat upah bersih Rp 100 ribu per hari," jelasnya.

Setelah penangkapan ini, kelima pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Para jukir itu juga sempat membuat video permintaan maaf.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada mbak yang parkir mobil di tempat saya dengan harga Rp 60 ribu," ujar pria tersebut, mewakili empat rekan jukir lainnya.

Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada pihak kepolisian. Namun, polisi menyebut tak ada unsur pidana dalam perbuatan para jukir tersebut.