GridOto.com - Ini adalah salah satu cerita diskriminatif orang Tionghoa di Indonesia.
Ia akhirnya pilih ganti nama karena dipersulit saat mengurus administrasi nama motornya.
Pengalaman ini dialami Chang Wendryanto, salah satu tokoh Tionghoa di kota Jogja
Chang merupakan keturunan Tionghoa yang leluhurnya sudah lama menikah dengan etnis Jawa.
Meski garis keturunannya sudah bercampur, ia tetap mempertahankan marga dari sang ayah.
Nama Tionghoa miliknya adalah Chang Wen Huey, yang kemudian ditambah dengan nama Indonesia menjadi Chang Wendryanto.
Pria yang kini berprofesi sebagai penasihat hukum itu mengenang, ia mulai mengurus pergantian namanya sekitar tahun 1987.
Baca Juga: Kisah Pensiunan Jenderal Bintang Dua Kena Pungli Oknum Polisi Ujian SIM, Pegang Tangan Baru Sadar
Salah satu pemicu utamanya adalah pengalaman diskriminatif yang ia alami saat berurusan dengan administrasi kendaraan bermotor.
Kala itu, ia merasa dipersulit oleh petugas karena masih menggunakan tiga kata nama Tionghoa.
"Saya punya motor pakai nama tiga dipersulit, padahal sudah WNI. Sebelumnya masih WNA tahunnya lupa. SMP kalau gak salah WNI-nya sekitar 81," kata Chang dikutip dari Kompas.com.
Karena kesulitan mengurus surat-surat motor itulah, ia akhirnya mantap mengganti nama melalui jalur pengadilan agar bersifat nasional.
Jalur ini ia pilih karena tetap memperbolehkan pencantuman marga.
"Ijazah SD, SMP, SMA masih tiga nama. Chang Wen Huey," imbuhnya.
Ternyata, mengganti nama dan menjadi WNI tidak lantas menghapuskan praktik diskriminasi.
Baca Juga: Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi
Pengalaman pahit kembali ia rasakan saat dirinya sudah menjabat sebagai anggota DPRD DIY.
Chang menceritakan, saat itu Dirinya hendak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Namun, saat berada di kantor KBRI, petugas masih memintanya melengkapi berkas dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Padahal, aturan SBKRI secara resmi telah dihapuskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Chang pun sempat terlibat debat sengit dengan petugas tersebut.
"Saya ngomong ini Negara Indonesia po ra e? (bukan?) Kalau Indonesia kan aturannya sudah jelas dari presiden sudah dihapus kok," ujar dia.
Akhirnya, petugas membebaskan Chang dari syarat tersebut karena statusnya sebagai anggota dewan.
Baca Juga: Biar Terhindar Dari Pungli, Ini Biaya Bikin STNK dan BPKB Terbaru 2026
Namun, ia menyayangkan rekan lainnya yang bukan pejabat tetap dipaksa melampirkan SBKRI.
Berbekal pengalaman hidup di tengah berbagai era, Chang berharap Indonesia tetap damai tanpa konflik.
Menurutnya, warga keturunan Tionghoa sering kali menjadi kelompok yang sangat rentan terdampak jika terjadi gejolak sosial.
"Kalau enggak ada konflik gak akan jadi masalah, kalau ada konflik 'wo iki anake wong Cino, wo iki Cino'. Kalau enggak ada konflik gak apa-apa, kalau ada konflik sedikit ya sudah," ungkap Chang.
Kini, ia tetap bangga dengan identitasnya sebagai warga Yogyakarta keturunan Tionghoa.
Bagi Chang, keberagaman adalah jati diri yang harus dijaga agar tidak ada lagi sekat-sekat diskriminasi di masa depan.