"Saya punya motor pakai nama tiga dipersulit, padahal sudah WNI. Sebelumnya masih WNA tahunnya lupa. SMP kalau gak salah WNI-nya sekitar 81," kata Chang dikutip dari Kompas.com.
Karena kesulitan mengurus surat-surat motor itulah, ia akhirnya mantap mengganti nama melalui jalur pengadilan agar bersifat nasional.
Jalur ini ia pilih karena tetap memperbolehkan pencantuman marga.
"Ijazah SD, SMP, SMA masih tiga nama. Chang Wen Huey," imbuhnya.
Ternyata, mengganti nama dan menjadi WNI tidak lantas menghapuskan praktik diskriminasi.
Baca Juga: Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi
Pengalaman pahit kembali ia rasakan saat dirinya sudah menjabat sebagai anggota DPRD DIY.
Chang menceritakan, saat itu Dirinya hendak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Namun, saat berada di kantor KBRI, petugas masih memintanya melengkapi berkas dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Padahal, aturan SBKRI secara resmi telah dihapuskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).