Lalu, tersangka menjual bagian motor yang ditadah itu secara ecer.
"Barang bukti yang diamankan rangka motor sebanyak 43 unit, 39 STNK motor, tiga BPKB motor, satu surat koperasi, dan satu unit Daihatsu Gran Max silver Nopol L 1561 WJ," paparnya.
Bahkan, dia menyimpan motor di rumah lain, di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Lebih lanjut, ratusan motor itu ternyata berasal dari tiga tindak kejahatan.
Motor hasil penggelapan dan kredit macet yang berpindah tangan secara ilegal, umumnya disebut 'dipatas'.
Kusmianto mengatakan, disinyalir motor yang diterima AK merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pembeli Motor Curian Bisa Jadi Tersangka Meski Tak Tahu Asal Unit, Sekelas Penadah
"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," katanya, (13/2/2026).
Ia menyebut, menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan 'mutilasi' motor sebanyak 360 unit.
Ratusan motor itu diduga berasal dari Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto.
AK mempreteli bagian motor hanya membutuhkan waktu dua jam. Sementara itu, aktivitas ini dilakukan AK sejak dua tahun lalu.
Motor-motor tersebut dibongkar di dua lokasi, yakni di Dusun Waung, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, atau rumah mertua AK.
Juga di domisili tersangka, di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
"Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Karang Pilang untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Selain AK, polisi menetapkan SY (37) warga Kota Surabaya dan SN (31) warga Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka.
SY merupakan tersangka penggelapan motor. Sedangkan SN membantu AK memutilasi tiap bagian motor.
"Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Karangpilang untuk penyelidikan lebih lanjut," urainya.