Tepis Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Pemprov Jateng Malah Siapkan Kejutan Ini

Ferdian - Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Isu terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026 langsung ditepis mentah-mentah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan, besaran pajak kendaraan tahun ini tak lebih tinggi dibandingkan 2025.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ucap Sumarno di Kantor Gubernur Jawa Tengah melansir Kompas.com (13/2/2026).

Hal ini disampaikan Sumarno menanggapi keluhan masyarakat yang membayar pajak kendaraan lebih mahal pada tahun ini.

Merespons keberatan masyarakat, Pemprov Jateng juga berencana memberikan 'kejutan' alias relaksasi atau diskon PKB sekitar 5 persen pada 2026.

“Besarannya kurang lebih 5 persen,” ujar Sumarno. Wacana keringanan itu muncul sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Sumarno menjelaskan, pada 2025 Pemprov telah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 persen dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng Bikin Geger, Warga Pilih Tunggu Pemutihan

Kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak merasakan beban dari pemberlakuan opsen pajak sekitar 16 persen yang mulai diterapkan 2025 berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Menurutnya, kenaikan baru akan terasa apabila tidak ada kebijakan diskon di 2026.

Karena itu, pengkajian relaksasi segera dikebut.

Penerapan diskon tersebut diharapkan berlangsung hingga akhir 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kelancaran pembangunan.

Selain rencana diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga tetap menerapkan kejutan lain yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta SWDKLLJ.

Sumarno menambahkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini.

“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” bebernya.

YANG LAINNYA