Karena itu, pengkajian relaksasi segera dikebut.
Penerapan diskon tersebut diharapkan berlangsung hingga akhir 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kelancaran pembangunan.
Selain rencana diskon PKB, pada 2026 Pemprov Jateng juga tetap menerapkan kejutan lain yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta SWDKLLJ.
Sumarno menambahkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini.
“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” bebernya.