Dishub pun sudah menyampaikannya ke pihak Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Sebenarnya, harapan kami, ya ditilang, kalau melanggar rambu marka. Kami sudah sampaikan ke Satlantas juga, tapi pendekatannya mungkin berbeda," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, salah satu solusi yang dinilai mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar adalah sanksi penderekan kendaraan.
Sayangnya, sampai sejauh ini, Dishub Kota Yogyakarta belum mempunyai armada mobil derek sendiri, walaupun sudah mengajukannya berulang kali.
Menurut Arif, usulan telah dilakukan sejak tahun 2023, namun kondisi kemampuan fiskal Pemkot Yogyakarta belum memungkinkan untuk merealisasikannya.
Baca Juga: Bisa Dicatat, Ini Daftar Area Parkir Mobil, Motor dan Bus di Sekitar Malioboro
Alhasil, ketiadaan fasilitas mobil derek membuat Dishub seolah tidak berdaya ketika menghadapi kendaraan yang parkir berlama-lama di zona terlarang.
"Kita usulkan kepada pimpinan untuk bisa pembelian (mobil derek), tapi kan namanya anggaran, situasinya baru seperti sekarang. Kalau di katalog itu (harganya) sekitar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Kendati demikian, sengkarut parkir liar di Jalan Pasar Kembang, menurut Kadishub, tidak dapat dilihat hanya dari kacamata penindakan semata.