Deni menjelaskan sebelumnya operasi gabungan hanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Namun, intensifikasi dilakukan karena Pajak Kendaraan Bermotor masih menjadi penyumbang terbesar PAD Jawa Barat setiap tahunnya.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor, sumber penerimaan besar lainnya berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pada 2026, Pajak Kendaraan Bermotor ditargetkan mencapai Rp 6,2 triliun, sedangkan BBNKB sebesar Rp 3,3 triliun.
Pengejaran penunggak pajak tidak hanya dilakukan melalui razia di jalan raya.
Bapenda juga akan melakukan penelusuran langsung ke rumah warga serta perusahaan dan pabrik besar yang memiliki banyak kendaraan operasional.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Punya Kuasa, Awal 2026 Buat Pemilik Mobil dan Motor Bahagia Atas Keputusan Ini
"Kami telusuri satu per satu. Bisa saja kendaraannya sudah berpindah tangan atau bahkan pindah provinsi, tetapi belum dibaliknamakan di daerah tujuan," terang Deni.
Untuk mendukung langkah tersebut, Bapenda melibatkan lebih dari 800 pegawai serta memanfaatkan aplikasi Panah Pasopati guna memetakan kendaraan yang menunggak pajak secara akurat.
Di sisi pelayanan, Bapenda Jabar juga menambah empat kantor Samsat cabang pembantu.
Dua di antaranya berlokasi di Kabupaten Bogor yang melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan untuk memudahkan masyarakat.
Selain itu, Deni menyebut saluran pembayaran kini semakin diperluas melalui kerja sama dengan perbankan dan berbagai gerai minimarket agar warga tidak perlu antre lama di kantor Samsat.
"Kami ingin mempermudah wajib pajak yang patuh," tandas Deni.