Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, 334 Kendaraan di Kantor Kabupaten Wilayah Kekuasaan Dedi Mulyadi Nunggak Pajak

Irsyaad W - Rabu, 14 Januari 2026 | 09:59 WIB
Toyota Avanza berpelat merah yang terparkir di di depan kantor Pemkab Bandung Barat
Deni/RRI.co.id
Toyota Avanza berpelat merah yang terparkir di di depan kantor Pemkab Bandung Barat

GridOto.com - Waduh, ratusan kendaraan di lingkungan kantor kabupaten wilayah kekuasaan Dedi Mulyadi menunggak pajak.

Yakni 334 kendaraan milik pegawai, kendaraan dinas, masyarakat yang kebetulan ada di Pemda, hingga pejabat di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal ini terungkap dari penelusuran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB melalui Kegiatan Penelusuran Panah Pasopati, (9/1/26).

Total ada 334 kendaraan yang belum melunasi pajak tahunan.

Diketahui, pemeriksaan menyasar kendaraan operasional dan aset yang digunakan di berbagai perangkat daerah serta mobil yang terparkir di perkantoran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap 2.600 unit kendaraan bermotor yang terparkir di perkantoran pemda.

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penentuan langkah lanjutan,” ungkap Rini saat dikonfirmasi, (12/1/26) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sindir Pemilik Mobil dan Motor Model Begini, Disebut Malu-maluin

Menurut Rini, kegiatan Panah Pasopati bertujuan membangun kesadaran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lingkungan pemerintahan, bukan semata-mata menemukan tunggakan.

Rini menekankan pajak kendaraan bermotor berkontribusi penting bagi daerah melalui mekanisme bagi hasil yang digunakan untuk mendukung pembangunan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa