GridOto.com - Polresta Yogyakarta mengobrak-abrik persekongkolan jahat yang dijalankan tiga pria paruh baya.
Mereka berkomplot merugikan seorang pemilik mobil dengan taksiran Rp 243 juta bermodal sandal berpaku.
Yup, mereka adalah komplotan pencuri modus gembos ban yang mengincar korban di dalam bank. Khususnya nasabah yang mengambil uang banyak.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55) berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat (30/1/26).
Saat itu, korban berada di salah satu bank di Kota Yogyakarta.
Salah satu pelaku, SP, berpura-pura menjadi nasabah dan mengamati aktivitas di dalam bank.
Baca Juga: Mobilio Kepala MBG Dibuntuti Dari Bank, Modus Ban Kempis Bikin Rp191 Juta Hilang
"SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah yang besar. SP lalu memberikan kabar kepada RA dan AB ciri-ciri korban beserta kendaraannya," ujar Rizky, (5/2/26) menukil Kompas.com.
Setelah menerima informasi, AB dan RA mengikuti korban hingga ke lampu merah.