GridOto.com - Motor-motor sitaan Polrestabes Surabaya bakal jadi hak milik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Terutama motor yang pemiliknya misterius alias tak diambil dalam bazar pengembalian barang bukti kendaraan bermotor.
Tapi tidak sembarangan, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, rencana hibah tersebut akan dilakukan terhadap kendaraan yang dipastikan tidak lagi memiliki pemilik sah setelah melalui proses pendataan dan verifikasi.
"Kalau nanti ada kendaraan yang tidak terdata dan tidak diambil pemiliknya, kami beri kurun waktu. Kami upayakan identitas pemiliknya ditemukan dan dihubungi." terangnya saat pembukaan bazar, (21/1/26) kemarin dilansir dari Kompas.com.
"Jika tetap tidak terkoneksi dan dipastikan sudah tidak berpemilik, kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk menghibahkan kendaraan itu kepada anak-anak SMK sebagai bahan latihan," ujar Luthfie.
Luthfie menegaskan, hibah hanya dilakukan terhadap kendaraan yang status hukumnya sudah jelas dan dipastikan tidak memiliki pemilik sah, misalnya karena nomor rangka atau nomor mesin tidak sesuai atau tidak terbaca.
"Ini harus kami yakinkan betul bahwa kendaraan tersebut memang sudah tidak berpemilik," paparnya.
Baca Juga: Kreatif, Ada Bazar Pengambilan 810 Unit Motor Curian di Polrestabes Surabaya
Luthfie menjelaskan, bazar pengembalian barang bukti motor ini merupakan yang pertama kali digelar Polrestabes Surabaya.
Hingga hari Minggu (25/1), sebanyak 52 dari 1.050 unit motor telah diambil oleh pemilik aslinya dalam bazar tersebut.
Sebelumnya, ribuan kendaraan itu merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor serta penertiban balap liar dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Dari hasil pendataan, sebagian besar kendaraan telah teridentifikasi pemiliknya, meski masih terdapat beberapa unit yang belum terdata secara lengkap.
"Sebagian besar sudah teridentifikasi sampai nama dan alamat pemilik. Namun memang ada yang sulit terdata karena nomor rangka atau nomor mesin tidak terbaca," ujar Luthfie.
Menurut dia, pengembalian kendaraan kepada pemilik sah tidak mengganggu proses penyidikan.
Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar kendaraan bisa dipinjamkan kepada pemilik dengan tetap memenuhi kebutuhan pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Misteri 69 Unit Motor Sitaan Polrestabes Surabaya, Data Noka dan Nosin Belum Muncul
"Untuk kepentingan masyarakat, kendaraan bisa kami pinjam-pakaikan. Kejaksaan mempermudah persyaratan dengan melampirkan bukti kepemilikan dan dokumentasi," jelas Luthfie.
Ia juga menegaskan, pengambilan kendaraan bagi korban pencurian dilakukan tanpa dipungut biaya.
Sementara untuk kendaraan yang terkena tilang, pemilik tetap wajib menyelesaikan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.