Motor Belum Jalan Tapi Takut Ditilang, Ini Fakta ETLE Handheld Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:00 WIB

Jepret, tilang elektronik handheld menjangkau area lebih luas

GridOto.com - Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia terus berkembang.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld, yakni sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung oleh petugas Satuan Lalu Lintas di lapangan.

Perangkat ETLE handheld ini menjadi pelengkap dari sistem ETLE statis yang sebelumnya telah diterapkan di berbagai titik.

Saat ini, penerapannya sudah dilakukan baik di tingkat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) maupun polres-polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa dengan ETLE handheld, penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan di mana saja selama pelanggaran tersebut terlihat oleh petugas.

Namun, ia menegaskan bahwa penindakan tidak dilakukan secara sembarangan.

Menjawab pertanyaan apakah kendaraan yang berada di area parkir bisa dikenakan tilang, Ojo menegaskan hal tersebut tidak dilakukan.

"Enggak, masalah kepatutan saja," kata Ojo kepada GridOto.com, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Ojo, sejumlah personel lalu lintas telah dilengkapi dengan perangkat ETLE handheld dan mulai bertugas di lapangan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Cara kerjanya pada dasarnya sama dengan sistem ETLE statis yang sudah diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Saat Polisi Ketemu Lane Hogger di Jalan Tol, Bisa Ditilang?

Perbedaannya terletak pada penggunaan perangkat.

Petugas akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ponsel yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE handheld.

Sistem ini kemudian akan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klasifikasi pelanggaran yang dilakukan.

Setelah itu, data pelanggaran akan melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

"Pelanggar lalu lintas selanjutnya diberikan dua pilihan penyelesaian, yaitu melakukan pembayaran denda secara langsung melalui BRIVA atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan," jelas Ojo.

YANG LAINNYA