GridOto.com - Era truk kelebihan muatan dan dimensi yang bebas melintas di jalan tol pelan-pelan bakal berakhir.
Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji coba terbatas penegakan hukum (gakkum) angkutan over dimension over load (ODOL) dengan memanfaatkan teknologi digital, bukan lagi razia manual di pinggir jalan.
Uji coba ini akan berlangsung mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2026, sebagai bagian dari target nasional Zero ODOL 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan tidak lagi mengandalkan petugas menghentikan kendaraan, melainkan melalui sistem Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan tol.
“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan di Jakarta, Kamis (21/1/2026).
Lewat sistem ini, truk yang kelebihan muatan atau dimensi bisa terdeteksi otomatis saat melaju normal tanpa harus berhenti.
Data kendaraan kemudian dicocokkan dengan basis data Kemenhub seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest.
Namun, Aan mengakui tantangan terbesar ada pada kelengkapan data kendaraan angkutan barang.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimensi over load memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Sudah Setuju, Larangan Truk ODOL Akan Diterapkan Tahun 2027
Ia berharap kementerian dan lembaga lain, termasuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), ikut melengkapi data agar sistem berjalan optimal.
Dalam tahap awal, uji coba gakkum ODOL akan dilakukan di lima lokasi, yakni:
1. UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan)
2. UPPKB Balonggandu (Jawa Barat)
Kawasan industri
3. Ruas jalan tol yang sudah terpasang WIM
Dari sisi operator tol, PT Jasa Marga menyatakan siap mendukung penuh.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyebut teknologi RFID yang mereka miliki terbukti efektif mengidentifikasi kendaraan pelanggar.
“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya,” ujar Rivan.
Menurutnya, sistem ini membuka peluang penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Kejepret Kilau Flash Kamera ETLE di Jalan Otomatis Ketilang? Ini Kata Polisi
“Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” tambahnya.
Ke depan, data Kemenhub juga akan terintegrasi dengan Korlantas Polri, khususnya saat identitas kendaraan tidak ditemukan di database BLU-e.
Dalam kondisi tersebut, sistem akan otomatis meminta data ke ERI-Regident Korlantas, lalu diteruskan ke ETLE jika pelanggaran tervalidasi.
Meski begitu, selama masa uji coba, pelanggar belum langsung ditilang.
Aan menegaskan sanksi masih berupa surat peringatan, sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha angkutan, pemilik barang, dan pengemudi.
“Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Dengan sistem ini, truk ODOL tak lagi bisa bersembunyi di balik terpal atau main kucing-kucingan dengan petugas. Sekali melintas, data langsung bicara.