Gridoto.com - Sepakat, larangan mengenai truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya akan berlaku mulai 2027.
Kesepakatan ini muncul usai pembahasan final antara pemerintah, asosiasi logistik, dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan (4/8/2025).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kesepakatan soal zero ODOL sudah dibicarakan secara khusus.
"Tadi kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati bahwa perlunya komitmen bersama untuk memperlakukan zero ODOL," ujar Dudy melansir dari Kompas TV (5/8/2025).
Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai hasil kesepakatan tersebut.
Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyebut para pengemudi logistik sepakat dengan penerapan zero ODOL.
"Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero ODOL 2027. Sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan, dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," jelas Suroso.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati masalah ODOL dan mendukung pelaksanaannya mulai 2027.
Baca Juga: Kemenhub Siap Pasang Mata-mata di Jembatan Timbang, Awasi Truk ODOL dan Cegah Pungli
"Presiden itu memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload sehingga tadi menuju zero ODOL tadi di 2027," kata Dasco.