Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Salatiga.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20).
"Nah, modus yang digunakan oleh para pelaku ini adalah mengambil kendaraan dari tempat Billiard tadi dan kondisi kendaraan memang tidak terkunci sehingga pelaku ABH ini mendorong kendaraan tersebut ke arah makam tetapi karena kendaraan ini tidak bisa dihidupkan kendaraan itu ditinggal di makam tersebut," jelas AKBP Ade, menukil TribunJateng (21/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Byson milik korban beserta BPKB dan STNK, serta satu unit Honda BeAT Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Taktik Gagal, Sembunyikan Yamaha Byson di Makam Justru Nombok Honda BeAT Street
"Alasan pelaku mencuri yaitu ingin memilikinya, karena memang motornya sudah dimodif," jelasnya.
Motor bergaya scrambler dengan tampilan dominan putih-hitam pada tangki, jok hitam model ribbed yang ramping, rangka dengan sentuhan bodi custom, dan penggunaan ban semi off-road ini diduga menarik perhatian pelaku hingga menjadi sasaran pencurian.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Salatiga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir. Karena kejahatan tidak perlu undangan cukup kesempatan.