GridOto.com - Seorang sopir taksi online bernama Asep Surya alias Acong kena sirep penumpang.
Daihatsu Sigra nopol Z 1591 HN milinya lenyap kena modus cari dukun.
LCGC warna putih itu sempat dibawa kabur penumpangnya.
Insiden tersebut terjadi di wilayah Panawangan, kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sekitar pukul 22:30 WIB, (14/1/26) lalu.
Dua pelaku yang berpura-pura jadi penumpang yaitu berinisial DP warga Kabupaten Kuningan dan N warga Kabupaten Karawang, Jabar.
Belakangan diketahui, kedua pelaku ternyata residivis dengan kasus sama, penggelapan dan pencurian mobil taksi online.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban minta izin ke toilet di SPBU Panawangan, jalan raya Panawangan, Ciamis.
Baca Juga: Demi Ongkos Rp 800 Ribu, Sopir Taksi Online Luka Parah Saat Melintasi Kertajati Majalengka
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah dalam konferensi pers yang dugelar di Aula Pesat Gatra menjelaskan, tindak pidana ini bermula saat salah satu pelaku berinisial DP memesan layanan taksi online Gocar dari Indomaret Beber, Kabupaten Cirebon, dengan tujuan awal ke Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
"Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban makan bersama dan kemudian mengarang cerita ingin menemui 'orang pintar' di wilayah Ciamis," jelas Hidayatullah, (19/1/26) dikutip dari TribunJabar.id.
"Pelaku juga meminta perjalanan dilakukan secara offline dan korban menyetujuinya," sambungnya.
Setelah itu, pelaku mengajak korban menjemput rekannya yang berinisial N di SPBU Bandorasa.
Di lokasi tersebut, pelaku meminta agar N yang mengemudikan Daihatsu Sigra milik korban
Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Ciamis.
Namun setibanya di SPBU Panawangan, korban berhenti sejenak untuk minta izin buang air kecil ke toilet.
Baca Juga: Mobil Taksi Online Raib Usai Ditanyai Tunggakan Cicilan, Tiga Debt Collector Menunduk Terborgol
Saat korban berada di dalam kamar mandi, kedua pelaku justru membawa kabur Daihatsu Sigra beserta kunci kontak dan satu unit handphone Samsung A12 warna biru milik korban.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat dan satu unit handphone,” papar Hidayatullah.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kurang dari 12 jam, pagi harinya, (15/1/26) petugas mendapatkan informasi keberadaan kendaraan korban di wilayah Garut.
Sigra putih tersebut ditemukan terparkir di sebuah kontrakan beserta dengan pelaku yang mencoba melarikan diri.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku DP, sementara pelaku N sempat kabur," ungkapnya.
Pengejaran pun berlanjut hingga akhirnya pelaku N berhasil diamankan di wilayah Cirebon dan sempat dilakukan tindakan tegas yang terukur.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Ciri-ciri Sigra dan Calya Mobil Bekas Taksi Online
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda empat dan saling mengenal saat menjalani hukuman bersama di Lapas Klaten.
Keduanya merupakan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor lintas Provinsi yang juga pernah melakukan aksi serupa di Yogyakarta, Surakarta, dan Klaten.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya Daihatsu Sigra milik korban, dua unit handphone, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.