"Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban makan bersama dan kemudian mengarang cerita ingin menemui 'orang pintar' di wilayah Ciamis," jelas Hidayatullah, (19/1/26) dikutip dari TribunJabar.id.
"Pelaku juga meminta perjalanan dilakukan secara offline dan korban menyetujuinya," sambungnya.
Setelah itu, pelaku mengajak korban menjemput rekannya yang berinisial N di SPBU Bandorasa.
Di lokasi tersebut, pelaku meminta agar N yang mengemudikan Daihatsu Sigra milik korban
Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Ciamis.
Namun setibanya di SPBU Panawangan, korban berhenti sejenak untuk minta izin buang air kecil ke toilet.
Baca Juga: Mobil Taksi Online Raib Usai Ditanyai Tunggakan Cicilan, Tiga Debt Collector Menunduk Terborgol
Saat korban berada di dalam kamar mandi, kedua pelaku justru membawa kabur Daihatsu Sigra beserta kunci kontak dan satu unit handphone Samsung A12 warna biru milik korban.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat dan satu unit handphone,” papar Hidayatullah.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kurang dari 12 jam, pagi harinya, (15/1/26) petugas mendapatkan informasi keberadaan kendaraan korban di wilayah Garut.
Sigra putih tersebut ditemukan terparkir di sebuah kontrakan beserta dengan pelaku yang mencoba melarikan diri.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku DP, sementara pelaku N sempat kabur," ungkapnya.
Pengejaran pun berlanjut hingga akhirnya pelaku N berhasil diamankan di wilayah Cirebon dan sempat dilakukan tindakan tegas yang terukur.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Ciri-ciri Sigra dan Calya Mobil Bekas Taksi Online
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda empat dan saling mengenal saat menjalani hukuman bersama di Lapas Klaten.
Keduanya merupakan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor lintas Provinsi yang juga pernah melakukan aksi serupa di Yogyakarta, Surakarta, dan Klaten.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya Daihatsu Sigra milik korban, dua unit handphone, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.