Gak Bisa Menghindar Lagi, Tilang Elektronik Handheld Bakal Diterapkan

Hendra - Senin, 19 Januari 2026 | 12:44 WIB

Jepret, tilang elektronik handheld menjangkau area lebih luas (Hendra - )

GridOto.com- Setelah tilang elektronik statis dan mobile diterapkan, kini kepolisian akan mengaplikasi model baru, tilang elektronik handheld. 

Sedikit info, tilang elektronik statis itu model tilang dengan kamera cctv yang terletak statis atau diam di suatu wilayah.

Tilang elektronik statis biasanya menggunakan tiang baik tiang lampu pengatur lalu lintas atau tiang yang khusus untuk ETLE.

Sementara tilang elektronik mobile merupakan bentuk tilang menggunakan mobil operasional yang telah dilengkapi dengan kamera untuk mencapture pelanggaran lalin.

Nah, tilang elektronik handheld ini menggunakan smartphone yang sehari-hari digunakan petugas.

Petugas dibekali ponsel pintar khusus yang terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi. Proses penindakan menjadi lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan, ETLE handheld hadir sebagai pelengkap sistem pengawasan yang sudah berjalan.

Kehadiran perangkat genggam ini memperkuat pengawasan di titik-titik yang belum terjangkau kamera tetap.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Saat Polisi Ketemu Lane Hogger di Jalan Tol, Bisa Ditilang?

“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ujar Kompol Sigit.

Setelah proses validasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi kejadian.

Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi.

Sigit menjelaskan, pelanggar memiliki dua pilihan penyelesaian perkara.

Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.

Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata.

Prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.