GridOto.com - Seluruh motor, mobil sampai truk baru ditargetkan pakai BPKB terbaru di tahun 2027.
Format baru ini menggantikan buku BPKB konvensional yang selama puluhan tahun menjadi bukti kepemilikan kendaraan.
Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), sekaligus untuk menutup celah pemalsuan dokumen yang selama ini kerap terjadi pada BPKB model lama.
BPKB terbaru ini bersistem elektronik atau e-BPKB.
Dengan sistem digital, data kepemilikan kendaraan akan terintegrasi langsung dengan basis data Korlantas Polri dan bisa diverifikasi secara cepat.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan implementasi e-BPKB sebenarnya sudah berjalan.
Saat ini, kendaraan baru roda empat (R4) ke atas sudah menggunakan e-BPKB secara nasional.
Baca Juga: Banyak Salah Sangka, Kehadiran BPKB Digital Bukan Sebagai Algojo BPKB Fisik
Bahkan di wilayah Polda Metro Jaya, baik sepeda motor (R2) maupun mobil (R4) sudah sepenuhnya memakai BPKB elektronik.
"Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB," ujar Wibowo, (11/1/26) mengutip Kompas.com.
Untuk wilayah di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap.
Penyebabnya bukan pada kesiapan sistem, melainkan keterbatasan pengadaan material e-BPKB yang masih terus dikejar oleh Korlantas.
Proses transisi ini juga harus berjalan seiring dengan penghabisan stok BPKB lama yang masih tersisa.
Wibowo menambahkan, keberadaan BPKB fisik lama tidak bisa langsung dihentikan begitu saja karena masih berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artinya, stok yang sudah dicetak harus tetap digunakan sebelum beralih sepenuhnya ke format elektronik.
Baca Juga: Keresahan Masyarakat e-BPKB Ga Bisa Jadi Jaminan, Polisi Bongkar Faktanya
Dengan sistem e-BPKB, Korlantas ingin memastikan satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang valid dan mudah diverifikasi.
Nantinya, e-BPKB akan dilengkapi cip dan kode digital yang bisa dipindai melalui aplikasi resmi, sehingga masyarakat, lembaga pembiayaan, hingga aparat penegak hukum dapat langsung mengecek keaslian dokumen.
Bagi konsumen mobil dan motor baru, kebijakan ini berarti proses administrasi yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Risiko BPKB palsu atau data ganda bisa ditekan, sementara proses jual beli, asuransi, hingga pembiayaan menjadi lebih terlindungi.