Polisi Haus Duit, Jual Honda CRF150L Cuma Rp 9,5 Juta Milik Sesama Anggota

Irsyaad W - Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:30 WIB

Honda CRF150L milik anggota Polisi, Bripda Alfreezy Angga Sembiring yang dicuri rekan sesama Polisi, Bripda FE lalu dijual Rp 9,5 juta (Irsyaad W - )

Dari rangkaian penyidikan, Satreskrim Polresta kemudian menangkap Bripda FE, (5/1/26).

Dari interogasi FE mengakui perbuatannya dan telah menjual Honda CRF150L milik korban ke laki-laki inisial T seharga Rp 9,5 juta.

Kini FE ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Serta akan kita tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tandas Hendria.