Polisi Haus Duit, Jual Honda CRF150L Cuma Rp 9,5 Juta Milik Sesama Anggota

Irsyaad W - Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:30 WIB

Honda CRF150L milik anggota Polisi, Bripda Alfreezy Angga Sembiring yang dicuri rekan sesama Polisi, Bripda FE lalu dijual Rp 9,5 juta

Dari rangkaian penyidikan, Satreskrim Polresta kemudian menangkap Bripda FE, (5/1/26).

Dari interogasi FE mengakui perbuatannya dan telah menjual Honda CRF150L milik korban ke laki-laki inisial T seharga Rp 9,5 juta.

Kini FE ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Serta akan kita tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tandas Hendria.

YANG LAINNYA