Dari rangkaian penyidikan, Satreskrim Polresta kemudian menangkap Bripda FE, (5/1/26).
Dari interogasi FE mengakui perbuatannya dan telah menjual Honda CRF150L milik korban ke laki-laki inisial T seharga Rp 9,5 juta.
Kini FE ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Serta akan kita tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tandas Hendria.