GridOto.com - Pemuda berusia 18 tahun berinisial MRA alias Rendi kembali berurusan dengan hukum.
Ia kembali mengulang kesalahan yang sama, seperti sebelum-sebelumnya.
Kini Rendi disikat Polisi atas kasus tuman jual Honda Scoopy bekas terlampau murah di marketplace Facebook.
"Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA, warga Pangkalpinang yang ternyata juga seorang residivis," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat dihubungi, (8/1/26) mengutip Kompas.com.
Fauzan menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada 2024 dan 2025.
Untuk penangkapan terbaru di Terminal Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang sekitar pukul 17:58 WIB, (5/1/26) atas kasus pencurian Honda Scoopy di kelurahan Dul, Bangka Tengah, Bangka Belitung.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas mengamankan MRA. Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kelurahan Dul," ujar Fauzan.
Baca Juga: Kejebak Pedagang Motor Bekas Marketplace Facebook, Pembeli Honda Vario Ini Rugi Rp 26 Juta
Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul, Bangka Tengah, pelaku juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di daerah lain yang telah dijual kembali.
Modus pelaku, lanjut Fauzan, adalah melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya melalui platform jual beli Facebook dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.