Ancam Keselamatan Penumpang, Lebih dari 50% Bus di Terminal Tipe A Tercatat Melanggar

M. Adam Samudra - Senin, 1 Desember 2025 | 13:00 WIB

Sepanjang periode tersebut, Aan mencatat 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang yang telah diperiksa. (M. Adam Samudra - )

Sementara itu, pada kendaraan yang datang, terdapat 192.592 unit (26,22%) melanggar trayek, 197.353 unit (26,87%) tidak memiliki uji berkala yang masih berlaku, dan 344.415 kendaraan (46,91%) dengan KPS kedaluwarsa.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran didominasi masa berlaku KPS yang sudah habis. Ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang,” jelas Aan.

Ia menegaskan bahwa tingginya pelanggaran KPS dan KIR menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Aan mengimbau operator bus untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum armada dioperasikan.

Hingga November 2025, penindakan atas pelanggaran masih berupa peringatan kepada operator maupun pengemudi.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan memperketat pengawasan berdasarkan hasil evaluasi dari pemeriksaan tahun ini.