Ancam Keselamatan Penumpang, Lebih dari 50% Bus di Terminal Tipe A Tercatat Melanggar

M. Adam Samudra - Senin, 1 Desember 2025 | 13:00 WIB

Sepanjang periode tersebut, Aan mencatat 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang yang telah diperiksa. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan administrasi serta kelayakan teknis armada bus di 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Januari hingga 28 November 2025 melalui sistem Terminal Online System (TOS).

Dirjen Perhubungan Darat, Aan, menyatakan pengawasan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menekan angka fatalitas kecelakaan.

“Pengawasan kendaraan di 115 lokasi terminal tipe A merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).

Sepanjang periode tersebut, Aan mencatat 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang yang telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan berangkat, ditemukan 664.990 unit melakukan pelanggaran, sementara 743.360 kendaraan datang juga tercatat melanggar.

Aan merinci, dari lebih dari 1,2 juta kendaraan berangkat, sebanyak 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar, sedangkan 54,24% atau 664.990 unit terbukti melakukan pelanggaran.

Pada kendaraan yang tiba, sebanyak 46,23% atau 631.312 unit tidak melanggar, sedangkan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melanggar.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala (KIR) kedaluwarsa, serta masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) yang habis.

Baca Juga: Biar Nggak Stuck Macet Nataru Kemenhub Siapkan Delaying System, Kayak Disengaja Bikin Lambat

Pada kendaraan berangkat, tercatat 211.650 unit (31,82%) melanggar trayek, 160.262 unit (24,09%) memiliki uji KIR kedaluwarsa, dan 293.078 unit (44,09%) tersangkut pelanggaran KPS kedaluwarsa.

Sementara itu, pada kendaraan yang datang, terdapat 192.592 unit (26,22%) melanggar trayek, 197.353 unit (26,87%) tidak memiliki uji berkala yang masih berlaku, dan 344.415 kendaraan (46,91%) dengan KPS kedaluwarsa.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran didominasi masa berlaku KPS yang sudah habis. Ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang,” jelas Aan.

Ia menegaskan bahwa tingginya pelanggaran KPS dan KIR menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Aan mengimbau operator bus untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum armada dioperasikan.

Hingga November 2025, penindakan atas pelanggaran masih berupa peringatan kepada operator maupun pengemudi.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan memperketat pengawasan berdasarkan hasil evaluasi dari pemeriksaan tahun ini.