Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada.
Elyas Sutiyono akhirnya ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.