Khusus balap liar, aparat berwenang menahan kendaraan untuk proses penyidikan karena masuk kategori pelanggaran yang membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan setiap tindakan di lapangan harus proporsional.
"Penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis," ujarnya dikutip dari Korlantas Polri.
Sementara jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
Untuk memastikan akuntabilitas, setiap personel lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) serta memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
"Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari jumlah tilang, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas," papar Agus.