Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Incar Delapan Pelanggaran, Denda Tilang Operasi Zebra 2025 Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 750 Ribu

Irsyaad W - Sabtu, 15 November 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra Jaya
Enggar/GridOto
Ilustrasi Operasi Zebra Jaya

GridOto.com - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 serentah di seluruh Indonesia.

Razia kendaraan besar-besaran ini berlangsung dari tanggal 17-30 November 2025.

Dalam Operasi kali ini, Polisi mengincar delapan jenis pelanggaran dengan denda tilang mulai Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu.

Tujuan dari razia ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.

"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," kata Aries dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, (13/11/25).

Dalam penegakan hukum, Korlantas juga menyiapkan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.

Baca Juga: Razia Kendaraan Besar-besaran Resmi Digelar Dua Minggu, Blanko Tilang Disiapkan Polisi

Menurut Aries, kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar ke jalan sebelum dilengkapi surat-suratnya.

"Walau hanya berupa teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kami ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif," tuturnya.

Untuk delapan jenis pelanggaran dan besaran denda tilang yang menjadi target Operasi Zebra 2025, sebagai berikut:

  1.  Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
  2. Tidak memakai helm SNI: Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  3. Melanggar rambu atau marka jalan: Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  4. Melanggar lampu APILL: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
  7. Balap liar : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang : Denda Rp 500.000 atau berupa pidana penjara paling lama dua bulan (Pasal 307).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa