GridOto.com - Polisi mempunyai kewenangan menyitan kendaraan di jalan jika dianggap berbahaya.
Tak terkecuali saat Operasi Zebra 2025 yang digelar mulai 17-30 November 2025 hari ini.
Ada beberapa pelanggaran berat yang membuat motor langsung disita Polisi.
Secara aturan, kewenangan penyitaan diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam ketentuan itu, penyidik kepolisian berwenang menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.
"Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan."
Aturan turunan PP 80/2012 Pasal 32 ayat (6) mempertegas penyitaan dapat dilakukan apabila:
1. Kendaraan tidak dilengkapi STNK sah,
2. Pengemudi tidak memiliki SIM, serta,
3. Terjadi pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan.
4. Kendaraan diduga digunakan untuk tindak pidana atau terlibat kecelakaan yang menyebabkan luka berat dan meninggal.
Baca Juga: Razia Kendaraan Besar-besaran Resmi Digelar Dua Minggu, Blanko Tilang Disiapkan Polisi
Dengan demikian, tidak semua pelanggaran dalam Operasi Zebra secara otomatis mengarah pada penyitaan.