GridOto.com - Jangan anggap aman jika pajak kendaraan kalian mati atau menunggak.
Polisi tetap punya wewenang memberi tilang ke pengemudi terhadap kendaraan yang kedapatan menunggak pajak.
Sebab pajak mati atau menunggak sangat erat kaitannya dengan keabsahan STNK.
Atas dasar itulah, Polisi bisa menindak pengendara motor atau pengemudi mobil yang tidak membawa STNK yang sah.
Pengesahan STNK sendiri wajib dilakukan setiap tahun, bersamaan dengan jatuh tempo PKB tahunan.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan memang tak ada ketentuan atau aturan tak bayar pajak akan ditilang, namun ini berkaitan dengan keabsahan STNK.
"Berdasarkan peraturan undang-undang, STNK harus disahkan tiap tahun, nah yang ditilang itu bila STNK belum disahkan, salah satu syaratnya yakni pajak tahunan harus dibayar," jelas Deni, (9/11/25) mengutip Kompas.com.
Ketentuannya, pajak tahunan atau pengesahan STNK wajib dilakukan tiap tahun dan setiap 5 tahun wajib perpanjang STNK atau ganti pelat nomor.
Baca Juga: Belum Mampu Bayar Tunggakan Pajak Saat Motor Dirazia, Ini yang Akan Terjadi
Bila ketentuan tersebut dilanggar maka bisa kena tilang.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada UU LLAJ.
"Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang," ucap Lebang belum lama ini disitat dari Kompas.com.
Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan.
Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan pajak telah dibayar.
Jadi, Polisi tetap bisa menilang pengendara motor atau pengemudi mobil yang pajaknya telat dibayarkan karena status STNK sudah tidak sah.