Nunggak Pajak Kendaraan Jangan Anggap Aman, Polisi Bisa Tilang Dengan Dasar Ini

Irsyaad W - Selasa, 11 November 2025 | 09:30 WIB

Razia pajak kendaraan bermotor di jalan (Irsyaad W - )

"Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang," ucap Lebang belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan.

Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan pajak telah dibayar.

Jadi, Polisi tetap bisa menilang pengendara motor atau pengemudi mobil yang pajaknya telat dibayarkan karena status STNK sudah tidak sah.