Jarang Dipahami, STNK yang Tidak Disahkan Bisa Ditilang saat Ada Razia

Ferdian - Sabtu, 8 November 2025 | 14:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )


GridOto.com
- Banyak yang belum paham kalau pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan adalah dua hal berbeda.

Karena seharusnya setelah wajib pajak bayar PKB tahunan, masih harus mengesahkan STNK di kepolisian.

Sehingga, meski sudah bayar pajak, bila STNK belum disahkan atau tanpa stempel pada kolom pengesahan, maka bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

STNK tanpa pengesahan bisa dijumpai ketika membeli kendaraan bekas tapi prosedur pembayaran PKB yang tidak rampung.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang menyitat Kompas.com, belum lama ini.

Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Stempel Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code, Cara Dapatkan Tak Perlu Antre di Kantor Samsat

Berikut ini fungsi pengesahan STNK oleh pihak kepolisian:

Legitimasi operasional:

STNK adalah bukti legitimasi bahwa kendaraan bermotor diizinkan untuk beroperasi di jalan.