Pengesahan tahunan dilakukan untuk memperbarui legitimasi ini secara berkala.
Pembayaran pajak:
Pengesahan STNK tahunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar.
Pengawasan registrasi dan identifikasi:
Pengesahan tahunan memungkinkan kepolisian melakukan pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti memastikan pemiliknya masih sah dan kendaraan tidak terlibat dalam masalah hukum.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.
“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.