Menurut Dedi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
"Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.
Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.
Ia menilai, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.