GridOto.com - Mulai tahun depan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan membuat pusing pengemudi kendaraan jenis ini.
Sebab kendaraan yang mereka bawa akan tegas dilarang masuk provinsi Jawa Barat per 2 Januari 2026.
Kebijakan ini disampaikan KDM, sapaan akrabnya dalam pertemuan bersama Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group belum lama ini.
Jenis yang kendaraan dilarang beroperasi di Jawa Barat tersebut yakni truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Kita ini sudah luar biasa membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kita naikkan jadi Rp 3 triliun," sebutnya dikutip dari siaran pers Pemprov Jabar, (4/11/25).
"Tapi masa tiap tahun uang rakyat habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan," ujar Dedi.
KDM menegaskan, persoalan truk ODOL tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buat Gebrakan Baru, Para Sopir Truk Tambang Ditawari Kredit Mobil Tanpa DP
"Mulai 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar lagi. Saya tegas sekarang, bahkan di pertambangan pun wajib pakai truk dua sumbu," ucapnya.
Menurut Dedi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
"Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.
Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.
Ia menilai, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.