Namun demikian, Muri mempersilahkan korban laki-laki maupun perempuan melaporkan aksi tiga mata elang itu atas perlakuan tak menyenangkan.
Dengan begitu, polisi bisa melakukan penindakan hukum kepada ketiga pelaku.
"Kalau misal yang laki-laki itu melapor, misalnya atas perilaku tidak menyenangkan, nah itu kami bisa proses tindak pidana," ucapnya.
Hingga Jumat (24/10/2025), belum ada laporan polisi yang dibuat oleh para korban dan pelaku sudah tak lagi dalam penahanan polisi.
Karena itu, saat ini para pelaku berstatus wajib lapor kepada polisi hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan," ucap Muri.
"Tapi kalau waktu diperiksa sih, mereka ada surat-suratnya semua," pungkas dia.