Tiga DC Tarik Paksa NMAX di Jakbar Dibekuk, Polisi Tunggu Korban Buat Laporan

Ferdian - Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Tiga debt collector yang hentikan paksa pemotor wanita di Daan Mogot berakhir dibekuk polisi (Ferdian - )

GridOto.com - Total tiga orang debt collector yang menghentikan paksa pengendara NMAX wanita di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat berhasil ditangkap.

Aksi para debt collector itu viral karena tiga DC itu sempat menyerang seorang laki-laki yang berusaha melindungi pengendara wanita tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/10/2025) lalu.

"Penangkapan itu di 17 Oktober, atas nama MN, BN alias Rassi, dan LN. Saat ini kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP)," kata Muri melansir Wartakota (24/10/2025).

Meski begitu, Muri menyebut penangkapan DC yang kerap disebut mata elang (matel) itu dilakukan meskipun belum ada korban yang membuat laporan polisi.

Karenanya, polisi belum bisa menindak secara hukum.

"Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 3x24 jam saja, selama periode itu makanya kami mendorong agar korban itu membuat laporan. Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa menindak," kata Muri.

Baca Juga: Lokasi Gudang Motor Tarikan Debt Collector Terungkap, Warga Resah Sering Lihat Keributan

Terkait motor yang diberhentikan oleh tiga DC tersebut, Muri menyampaikan bahwa motor tersebut bukan kepunyaan korban, melainkan hasil gadai.

"Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang ngegadai ke dia, bukan motor dia sendiri," jelas Muri.

Namun demikian, Muri mempersilahkan korban laki-laki maupun perempuan melaporkan aksi tiga mata elang itu atas perlakuan tak menyenangkan.

Dengan begitu, polisi bisa melakukan penindakan hukum kepada ketiga pelaku.

"Kalau misal yang laki-laki itu melapor, misalnya atas perilaku tidak menyenangkan, nah itu kami bisa proses tindak pidana," ucapnya.

Hingga Jumat (24/10/2025), belum ada laporan polisi yang dibuat oleh para korban dan pelaku sudah tak lagi dalam penahanan polisi.

Karena itu, saat ini para pelaku berstatus wajib lapor kepada polisi hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan," ucap Muri.

Baca Juga: Waspada Begal Modus Debt Collector di Jakarta Timur, Yamaha NMAX Raib Dikepung Enam Orang

Terkait motor yang diberhentikan oleh tiga DC tersebut, Muri menyampaikan bahwa motor tersebut bukan kepunyaan korban, melainkan hasil gadai.

"Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang ngegadai ke dia, bukan motor dia sendiri," jelas Muri.

Namun demikian, Muri mempersilahkan korban laki-laki maupun perempuan melaporkan aksi tiga mata elang itu atas perlakuan tak menyenangkan.

Dengan begitu, polisi bisa melakukan penindakan hukum kepada ketiga pelaku.

"Kalau misal yang laki-laki itu melapor, misalnya atas perilaku tidak menyenangkan, nah itu kami bisa proses tindak pidana," ucapnya.

Hingga Jumat (24/10/2025), belum ada laporan polisi yang dibuat oleh para korban dan pelaku sudah tak lagi dalam penahanan polisi.

Karena itu, saat ini para pelaku berstatus wajib lapor kepada polisi hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan," ucap Muri.

"Tapi kalau waktu diperiksa sih, mereka ada surat-suratnya semua," pungkas dia.