"(Pakai) perjanjianlah. Jangan sampai nanti sudah musyawarah (korban) meninggal dunia, nuntut lagi korbannya jadi memang harus ada musyawarah dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelas Idrus saat dihubungi, (15/12/24) lalu mengutip Kompas.com.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan pengambilan kendaraan korban kecelakaan melalui jalur peradilan hanya dapat dilakukan setelah hakim mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Senada dengan Idrus, Ia menegaskan Polisi tidak memungut biaya dalam proses pengembalian kendaraan korban kecelakaan.
"Di pengadilan, pengambilannya (kendaraan korban kecelakaan) di hakim bukan di tangan Polri," ujar Sugiyanta, (15/12/24) disitat dari Kompas.com.
Berdasarkan penjelasan Idrus dan Sugiyanta, berikut prosedur mengambil kendaraan korban kecelakaan:
Melalui mekanisme restorative justice:
Syarat:
- Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani pelaku dan korban di atas materai
- KTP asli dan fotokopi milik korban kecelakaan
- SIM korban kecelakaan
- STNK kendaraan korban kecelakaan
Cara:
- Membuat dan menandatangani surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan penyelesaian kasus secara restorative justice
- Menyerahkan surat ke kantor polisi tempat kendaraan diamankan
- Polisi akan memproses pengembalian kendaraan
- Kendaraan dapat diambil setelah ada persetujuan dari pihak kepolisian
- Pengambilan kendaraan korban kecelakaan di kantor Polisi tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Belum Semua Tahu, Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Tol Bisa Diminta Ganti Rugi Jika Kondisinya Begini
Melalui jalur pengadilan:
Ada beberapa berkas yang diperlukan, yakni:
- Dokumen dari jaksa penuntut umum
- Petikan putusan pengadilan
- P-48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
- BA-17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Dokumen dari pemilik atau penerima barang bukti:
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau identitas lain
- Fotokopi BPKB, surat keterangan finance, atau surat pernyataan BPKB
- Fotokopi STNK atau surat kehilangan dari kepolisian
- Surat kuasa bermeterai Rp 10.000 jika pengambil bukan atas nama pemilik kendaraan.