Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Belum Tentu Wajib Ganti Rugi, Semua Tergantung Ini

Irsyaad W - Senin, 7 April 2025 | 12:00 WIB
Situasi lalu lintas saat kecelakaan beruntun enam kendaraan di tol Dalam Kota KM 00+650 arah Cawang, Depok
IG/@jktinfo
Situasi lalu lintas saat kecelakaan beruntun enam kendaraan di tol Dalam Kota KM 00+650 arah Cawang, Depok

GridOto.com - Apakah menjadi penyebab kecelakaan beruntun wajib mengganti tiap kerusakan yang terjadi?

Wajib atau tidak, dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

Menurut Ojo, hal itu akan bergantung dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN, jika terbukti bahwa pihak yang bersalah mampu mengganti kerugian yang diderita oleh korban, maka putusan bisa berubah menjadi kewajiban mengganti kerugian (denda) tanpa perlu ada hukuman penjara atau kurungan.

Namun, jika pihak yang bersalah tidak mampu mengganti kerugian yang dituntut, maka putusan bisa kembali pada hukuman kurungan atau penjara.

"Pertama tersangka kecelakaan maju ke pengadilan kemudian Inkrah (putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap). Putusan berupa hukuman kurungan badan (tidak bicara keharusan mengganti)," ucap Ojo.

Ojo juga mengatakan, tersangka dapat melakukan banding ke PTUN apabila merasa dirugikan dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Dicover Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Cairkan Dananya

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang libatkan 8 kendaraan
PJR Cipularang
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang libatkan 8 kendaraan

"Keputusan PTUN ada perintah mengganti atau kurungan badan, kalau bisa ganti kerusakan ya enggak dikurung. Kalau enggak sanggup ganti, maka hukuman jadi kurungan atau penjara," kata dia.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa