Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Disewakan Terlibat Kecelakaan Saat Mudik, Bisa Diasuransikan?

Ferdian - Minggu, 6 April 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2025
Ntmc
Ilustrasi Mudik Lebaran 2025

GridOto.com - Pernah dialami sebagian orang, punya mobil lebih dari satu dan ada yang disewakan ke orang lain untuk mudik.

Namun ketika dipinjamkan atau disewakan ke pihak lain, mobil tersebut malah mengalami kecelakaan.

Apakah kemudian bakal diganti oleh asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management di Asuransi Astra, selama mobil tersebut diasuransikan maka pihak asuransi akan mengganti biaya perbaikan.

Namun kata Iwan, ada ketentuan dan syarat yang berlaku. Hal ini yang biasanya luput dari pemilik mobil sehingga jika terjadi apa-apa klaim sulit disetujui.

"Kalau kita bicara mobil kemudian dikomersilkan atau direntalkan, atau menjadi driver online, dicover atau tidak, maka (jawabannya) dicover," kata Iwan yang ditemui di Menara Astra, Jakarta dikutip Kompas.com.

"Namun harus dilaporkan dulu ke pihak asuransi bahwa penggunanya berganti, misalkan, tadinya digunakan pribadi kemudian selama mudik lebaran direntalkan (dipinjam), artinya ada perubahan pengguna," katanya.

Baca Juga: Sindikat Penggelapan Motor Dan Mobil Rental Dikunyah Polisi, Begini Cara Mainnya

Intinya kata Iwan, perusahaan asuransi mesti mengetahui riwayat pemakaian mobil sampai terjadinya kecelakaan.

"Nah perubahan ini yang mesti dilaporkan ke asuransi supaya bentuk cover-nya berbeda. Begitu sudah berbeda, begitu disetujui akan diganti," kata Iwan.

Iwan menegaskan bahwa saat terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan memeriksa berbagai faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Penyebab utama kecelakaan harus diperjelas terlebih dahulu.

Jika kecelakaan terjadi karena pengemudi melanggar aturan lalu-lintas maka itu akan sangat mempengaruhi keputusan klaim.

"Tapi klaim itu yang dilihat penyebab utamanya apakah dia misalkan melanggar rambu, atau ada hal yang lain, misalkan ngebut atau mobil secara muatan melanggar. Itu dulu," ujar Iwan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa