Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Kecelakaan di Tol Sampai Rusak Fasilitas Wajib Ganti Rugi

Ferdian - Senin, 7 Juli 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan tol
Tribun Jateng
Ilustrasi kecelakaan di jalan tol

GridOto.com - Tak sekadar membayar tarif dan mematuhi peraturan ketika melewati jalan tol, pengendara juga harus bertanggung jawab terkait hal ini.

Hal yang dimaksud adalah ganti rugi jika merusak fasilitas, termasuk ketika mengalami kecelakaan.

Setiap ruas jalan tol, ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengoperasikannya dan melakukan perawatan.

Oleh karena itu pengguna jalan tol harus bertanggung jawab kepada BUJT terkait seandainya merusak salah satu fasilitas.

"Iya, untuk semua tol (wajib ganti rugi). Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Rachma Puspitas, Sekretaris Perusahaan PT Citra Waspphutowa, BUJT Tol Depok-Antasari (Desari) menyitat Kompas.com, belum lama ini.

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 86 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:

- Bagian-bagian jalan tol

- Perlengkapan jalan tol

- Bangunan pelengkap jalan tol

- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Baca Juga: Silakan Dicatat, Berikut Rincian Tarif Jalan Tol Jakarta Sampai Solo Terbaru

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa