Belum Semua Tahu, Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Tol Bisa Diminta Ganti Rugi Jika Kondisinya Begini

Irsyaad W - Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Mitsubishi Xpander berantakan setelah sabet Toyota Kijang Innova kemudian menghantam besi pembatas jalan tol Surabaya-Mojokerto (Irsyaad W - )

GridOto.com - Belum semua orang tahu jika mengalami kecelakaan di jalan tol bisa dimintai bayaran oleh pengelola.

Terutama jika kecelakaan yang dialami sampai merusak fasilitas jalan tol.

Ini ibarat pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga'

Karena setiap ruas jalan tol, ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengoperasikannya dan melakukan perawatan.

Pengguna jalan tol harus bertanggung jawab kepada BUJT terkait seandainya merusak salah satu fasilitas.

"Iya, untuk semua tol (wajib ganti rugi). Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Rachma Puspitas, Sekretaris Perusahaan PT Citra Waspphutowa, BUJT Tol Depok-Antasari (Desari), saat dihubungi belum lama ini melansir Kompas.com.

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 86 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:

- Bagian-bagian jalan tol
- Perlengkapan jalan tol
- Bangunan pelengkap jalan tol
- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Baca Juga: Jadi Tahu, Segini Uang Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan

Dok. PJR Ditlantas Polda Jatim
Kondisi akhir Toyota Avanza setelah terpelanting tabrak besi pembatas ruas tol Jombang-Mojokerto