GridOto.com - Andalkan sepeda ontel saat beraksi, seorang maling motor berhasil digulung Jajaran Satreskrim Polres Kebumen.
Seorang laki-laki berinisial M (40) berhasil ditangkap dalam kasus pencurian enam motor.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri menaiki sepeda ontel dan berkeliling mencari target dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.
Setelah berhasil menggasak motor, pelaku lantas mengambil sepeda ontel yang diparkir di suatu lokasi.
Total ada enam motor yang dicuri pelaku di lokasi berbeda-beda.
Selain itu polisi juga mengamankan satu sepeda ontel milik pelaku.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menyampaikan, tersangka dikenal sebagai spesialis curanmor yang menyasar kendaraan dengan kunci masih menempel di motor.
Baca Juga: Satroni Lebih Dari 300 TKP, Dua Maling Motor Kelas Paus Akhirnya Temui Hari Apes
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Saat korban meninggalkan kendaraan hanya sebentar, kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur," kata Kompol Faris didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers di Mapolres, Senin (13/10/2025).
Wakapolres Kebumen mengungkapkan, pencurian beberapa motor itu terungkap berawal dari aksi pencurian yang dialami korban berinisial S (31) yang saat itu memarkirkan Honda BeAT silver di depan bengkel.
Saat kembali lagi ke lokasi sekira dua jam kemudian, terangnya, motor sudah raib.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Tim Resmob Polres Kebumen bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan pantai wilayah Kecamatan Puring pada Minggu (6/10/2025) malam.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dengan total enam sepeda motor di enam TKP berbeda," terangnya melansir TribunJateng.
Enam unit tersebut terdiri dari Honda BeAT, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.
Ia menuturkan, semua barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.
Baca Juga: Sindikat Maling Motor Spesialis Lahan Parkir Terbungkus, Sudah Acak-acak 16 TKP
"Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama para pemilik," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Wakapolres Kebumen, tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, pelaku sudah berpengalaman melancarkan aksinya seorang diri.
"Ia (pelaku) beraksi sendirian dan memilih target yang kuncinya masih terpasang di motor. Jadi bukan pembobolan, melainkan memanfaatkan kelengahan korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengecek kembali keamanan kendaraan saat diparkir. Juga, Pastikan kendaraan terkunci dengan benar.