Sindikat Maling Motor Spesialis Lahan Parkir Terbungkus, Sudah Acak-acak 16 TKP

Irsyaad W - Jumat, 5 September 2025 | 09:00 WIB

Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dari penangkapan sindikat maling motor spesialis lahan parkir di Pasuruan, Jawa Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sindikat maling motor spesialis lahan parkir terbungkus alias tertangkap.

Mereka diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena sudah mengacak-acak 16 TKP berbeda-beda.

Mulai dari area parkir klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran.

Enam pelaku curanmor itu adalah IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK.

Semuanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan penangkapan enam tersangka itu dilakukan setelah banyak laporan kehilangan dari warga saat parkir.

"Setelah ada laporan dari warga, juga dibantu adanya sejumlah video CCTV. Kemudian kami kembangkan dari hasil pemeriksaan, satu per satu pelaku dapat diamankan," katanya, (4/9/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Maling Motor Spesialis Kos Menjamur di Cirebon, Seminggu Panen 15 Unit

Choirul juga menjelaskan salah satu tersangka, SA, sudah lima kali melakukan aksi pencurian sejak 2003 hingga 2025, dan baru kali ini dapat diamankan.

Spesialis curanmor ini menyasar di area parkir, seperti parkir klinik, sekolah dasar, dan perkantoran yang terdapat deretan motor.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit motor, enam surat kendaraan, empat kunci T, dan sejumlah peralatan lain yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian.

"Sedangkan modus pencurian motor itu dengan menggunakan kunci T," beber Choirul.

"Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.