Saat kembali lagi ke lokasi sekira dua jam kemudian, terangnya, motor sudah raib.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Tim Resmob Polres Kebumen bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan pantai wilayah Kecamatan Puring pada Minggu (6/10/2025) malam.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dengan total enam sepeda motor di enam TKP berbeda," terangnya melansir TribunJateng.
Enam unit tersebut terdiri dari Honda BeAT, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.
Ia menuturkan, semua barang bukti masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku.
Baca Juga: Sindikat Maling Motor Spesialis Lahan Parkir Terbungkus, Sudah Acak-acak 16 TKP
"Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama para pemilik," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Wakapolres Kebumen, tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, pelaku sudah berpengalaman melancarkan aksinya seorang diri.
"Ia (pelaku) beraksi sendirian dan memilih target yang kuncinya masih terpasang di motor. Jadi bukan pembobolan, melainkan memanfaatkan kelengahan korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengecek kembali keamanan kendaraan saat diparkir. Juga, Pastikan kendaraan terkunci dengan benar.