Segini Besaran Pajak Progresif Plus Tarif Opsen di Jawa Tengah

Ferdian - Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:15 WIB

Loket pajak progresif (Ferdian - )

Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen

Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen

Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen

Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen

Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang, adalah:

Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen

Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen

Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen

Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen

Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen

Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penerapan pajak progresif di Jawa Tengah masih berada dalam batas yang wajar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.