Wilayah Kekuasaan Menantu Jokowi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ampuni Segala Denda Tunggakan

Irsyaad W - Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara yang dipimpin pasangan M. Bobby Afif Nasution dan H. Surya mulai 1 Oktober 2025 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Wilayah kekuasaan menantu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) gelar pemutihan pajak kendaraan.

Yakni di provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Gubernur M. Bobby Afif Nasution.

Dengan relaksasi ini, warga Sumut diampuni dari segala denda tunggakan. Warga hanya diminta membayar pokok pajak kendaraan saja.

Diketahui, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak 1 Oktober 2025.

"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Ardan Noor, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, (2/10/25).

Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut.

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara meliputi sejumlah keringanan, antara lain:

1. Diskon pokok PKB tahun 2025 hingga 5 persenbagi wajib pajak yang taat dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara

3. Bebas pajak progresif

4. Bebas denda atau sanksi administrasi PKB

5. Penghapusan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024

6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Baca Juga: Dari 38 Provinsi, Cuma 11 Yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2025

Selain itu, pembayaran pajak kini semakin praktis melalui aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Sumut lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan biaya tambahan